Surplus/Defisit Anggaran merupakan selisih antara total pendapatan daerah dan total belanja daerah dalam satu tahun anggaran.
1. Surplus Anggaran terjadi apabila jumlah pendapatan daerah lebih besar daripada jumlah belanja daerah.
Menunjukkan kinerja fiskal yang positif, karena daerah mampu membiayai seluruh belanjanya dengan pendapatan sendiri.
Surplus dapat digunakan untuk:
a. Membentuk dana cadangan,
b. Melakukan penyertaan modal (investasi),
c. Atau dialokasikan kembali melalui pembiayaan pengeluaran.
2. Defisit Anggaran terjadi apabila jumlah pendapatan daerah lebih kecil daripada jumlah belanja daerah.
Menggambarkan kebutuhan pembiayaan tambahan untuk menutup kekurangan kas daerah. Defisit ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah,
seperti:
a. Pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya,
b. Penerimaan pinjaman daerah, atau
c. Pencairan dana cadangan.