Background Image

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan kewenangan pemungutannya, pajak daerah dibagi ke dalam 2 kelompok yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
a) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
c) Pajak Alat Berat (PAB);
d) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
e) Pajak Air Permukaan (PAP);
f) Pajak Rokok; dan
g) Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
a) Pajak Bumi dan/atau Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
b) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB);
c) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
d) Pajak Reklame;
e) Pajak Air Tanah (PAT);
f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
g) Pajak Sarang Burung Walet;
h) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
i) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

← Kembali