Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah
yang sengaja dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dikelola secara terpisah, seperti
pendapatan dari penyertaan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD) atau investasi lainnya. Contohnya termasuk keuntungan
dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), perusahaan daerah, atau dividen dari investasi pemerintah daerah