DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah pusat.
Dalam lima tahun terakhir jenis DAK nonfisik berubah sesuai dengan program prioritas nasional.
Cakupan DAK non-fisik tersebut meliputi belanja operasional pendidikan dan kesehatan, tunjangan guru Aparatur
Sipil Negara (ASN) Daerah, peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, kepariwisataan, bantuan untuk pengolahan
sampah menjadi energi listrik,ketahanan pangan dan pertanian, perlindungan perempuan dan anak, fasilitasi penanaman modal,
serta peningkatan sentra industri kecil menengah.