Bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah
dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau
mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
DAK Fisik untuk layanan dasar, mencakup bidang:
(i) Pendidikan (termasuk subbidang Perpustakaan Daerah),
(ii) Kesehatan (termasuk subbidang Keluarga Berencana),
(iii) Air Minum,
(iv) Sanitasi,
(v) Irigasi,
(vi) Konektivitas (subbidang Jalan), dan
(vii) Perlindungan Perempuan dan Anak.
DAK Fisik dengan tema tertentu, yaitu:
a.) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu, mencakup bidang:
(i) Air Minum,
(ii) Sanitasi,
dan (iii) Perumahan dan Permukiman;
b.) Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional, mencakup bidang:
(i) Pangan Pertanian,
(ii) Konektivitas (subbidang Jalan
dan subbidang Transportasi Perairan),
(iii) Irigasi, dan
(iv) Pangan Akuatik; serta;
c.) Tematik Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok Kawasan Industri, mencakup bidang: (i) Industri Kecil dan Menengah, (ii) Perdagangan, (iii) Konektivitas (subbidang Jalan), (iv) Air Minum, dan (v) Sanitasi.