Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Belanja K/L adalah kewajiban pemerintah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga
Belanja K/L ini dituangkan kedalam Bagian Anggaran K/L yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang
pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga